Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan yang berfokus pada pengelolaan sampah agar bisa dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan setelah rapat koordinasi di Jakarta pada hari Jumat, bahwa peraturan ini ditujukan untuk menyederhanakan prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga dapat diubah menjadi energi listrik.
“Dengan adanya perubahan ini, prosedur yang rumit akan dipersingkat. Diharapkan dalam lima tahun ini kita dapat menyelesaikannya di 30 provinsi. Masalah sampah kita sudah sangat serius,” ujarnya Pttogel.
Peraturan yang dimaksud mencakup Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan nasional dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik dengan teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Dia menambahkan bahwa penyederhanaan ini mirip dengan yang dilakukan pada proses distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam regulasi pengelolaan sampah untuk menghasilkan listrik, yang sebelumnya memerlukan izin dari pemerintah daerah dan beberapa kementerian terkait, setelah pemangkasan ini, PLN sebagai pembeli hasil konversi hanya perlu izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena PLN akan membeli hasilnya, maka izinnya akan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM akan langsung ke PLN, dan selesai. Tinggal dilihat saja kewajiban Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa dari total estimasi sampah di Indonesia yang mencapai 1,7 miliar ton, dapat dikonversi menjadi energi listrik antara 2 sampai 3 gigawatt (GW). “Ini adalah perkiraan yang dapat mencapai 23 GW berdasarkan jumlah sampah yang ada,” tambahnya.