Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah meminta pengelola kawasan industri untuk mempersiapkan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan pencemaran udara yang mungkin terjadi saat musim kemarau tiba.

“Kami ingin bertindak lebih awal meskipun peraturan menteri masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan keputusan menteri untuk mendorong ini sehingga sifatnya semi wajib,” jelas Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, setelah memberikan arahan kepada CVTOGEL pelaku industri di Jabodetabek dan Karawang pada pertemuan di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan, pembangunan SPKU di industri bertujuan untuk memastikan dengan jelas sumber polusi yang dapat dibuktikan melalui data yang diperoleh dari SPKU tersebut, sehingga langkah selanjutnya dapat direncanakan untuk menanganinya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa beberapa kawasan industri telah membangun dan akan membangun SPKU atau Sistem Pemantauan Kualitas Udara (AQMS), yang secara otomatis dan berkelanjutan memantau kualitas udara untuk memberikan data yang akurat atau waktu nyata.

Menanggapi waktu penerbitan keputusan menteri tentang SPKU ini, Hanif menyatakan bahwa keputusan tersebut akan segera dirilis.

Pertemuan hari ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah melalui KLH dan sektor bisnis, khususnya di kawasan industri.

Dia juga mengingatkan bahwa tugas pengendalian pencemaran udara serta jenis pencemaran lainnya adalah tanggung jawab penting dari pengelolaan kawasan industri, yang harus dilakukan bersama pemerintah daerah setempat.

Jika pengelolaan tidak dilakukan dengan baik dan peraturan tidak diikuti, Hanif memperingatkan bahwa KLH dapat mengambil tindakan hukum jika diperlukan.

“Sebagai pemimpin kawasan industri, saya ingin menegaskan kepada Kepala Dinas provinsi dan kabupaten/kota, jika setelah mendapatkan pembinaan dan arahan, masih ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan, maka saya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

You May Also Like

More From Author