Karawang, Jawa Barat – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, menyatakan bahwa konsumen Minyakita berhak meminta ganti rugi jika minyak yang diterima tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Konsumen berhak menerima kompensasi berupa ganti rugi atau pengembalian uang. Ganti rugi bisa berupa barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” jelas Pttogel Moga dalam paparan mengenai temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, pada hari Kamis. Menurut Moga, hak konsumen untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk ganti rugi barang atau pengembalian uang diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan langkah yang perlu diambil oleh konsumen yang ingin mendapatkan ganti rugi. Pertama, saat membeli Minyakita, konsumen diwajibkan meminta faktur pembelian. Faktur tersebut akan berfungsi sebagai bukti bahwa konsumen benarbenar membeli barang, dalam hal ini adalah Minyakita, di toko tersebut, disertai rincian harga, volume minyak, dan informasi relevan lainnya.
Apabila terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi Minyakita yang dibeli dan yang tertera pada faktur, konsumen dapat mengajukan klaim di tempat pembelian Minyakita. “Jadi, jika membeli barang yang tidak sesuai, konsumen dapat melakukan klaim,” ungkap Moga. Moga menambahkan bahwa untuk memperoleh ganti rugi, konsumen harus mengajukan klaim pertama kepada pedagang tempat mereka membeli Minyakita.
Dengan langkah ini, konsumen tidak perlu langsung mengunjungi Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk meminta ganti rugi. “Umumnya, pedagang akan memiliki kebijakan untuk langsung memberikan ganti rugi atau berkoordinasi dengan distributor mereka,” tambahnya.
Jika konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan pedagang saat menuntut kompensasi, mereka dapat membawa permasalahan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Moga juga menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima akan disesuaikan dengan masalah yang dihadapi.
Jika konsumen mengalami kekurangan volume, misalnya seharusnya mendapatkan 1 liter Minyakita tetapi hanya menerima 800 ml, maka kompensasi yang diberikan bertujuan untuk menutupi kekurangan tersebut. “Contohnya, harga satu liter adalah Rp15. 700; jika volumenya tidak mencapai satu liter, maka kekurangannya dapat dikembalikan dalam bentuk uang,” pungkas Moga.
Kasus Minyakita telah menarik perhatian publik sejak pekan pertama Maret 2025, setelah ditemukannya beberapa kasus di mana volume minyak goreng Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label kemasan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menginformasikan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah meneliti kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak hari Jumat (7/3). Budi menegaskan bahwa produkproduk Minyakita yang tidak memenuhi takaran akan ditarik dari pasar untuk melindungi konsumen.
Kemendag juga akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen dan pabrikpabrik Minyakita. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan ketidaksesuaian pada isi minyak goreng Minyakita selama inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Selasa (11/3).