Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Mencegah rencana pemulangan tujuh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Qatar dan Oman secara tidak prosedural.
“Jadi untuk pertama kalinya kita cegah terjadinya penumpasan PMI secara ilegal atau tidak prosedural,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Balai Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3MI) Jakarta Timur.
Dalam upaya yang gagal ini, tim tanggap cepat KP2MI menemukan Angkaraja adanya upaya keluar dari CPMI Tanpa prosedur. Saat pemantauan informasi dan penelitian di kawasan Bojong Kulur Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025.
Setelah diselidiki, ketujuh CPMI tersebut terdaftar atas inisial SJ asal Lampung, NNA asal Bandung, N asal Sulawesi, WN asal Maluku, L asal Cirebon, H asal Kalimantan Selatan, dan N asal Karawang.
Diharapkan tujuh PMI tersebut akan dibentuk secara nonprosedural di Oman dan Qatar, sebelum akhirnya dia frustrasi.
Berdasarkan hasil wawancara, ketujuh CPMI tersebut ditampung di rumah tengkulak “SY” selama seminggu hingga satu bulan dan akan dikirim tanpa prosedur ke Oman dan Qatar untuk bekerja sebagai PRT.
Dari ketujuh PMI tersebut, dua di antaranya berinisial SJ dan N akan diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Surabaya pada Selasa 4 Februari 2025 dan tiket akan dikeluarkan setibanya di Kuala Lumpur. di Oman.
Selama operasi pencegahan dan penyelamatan, CPMI hanya mempunyai satu kartu identitas. Sementara itu, dokumen seperti paspor ketujuh CPMI berada di tangan Badan “S” Indonesia yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut keterangan CPMI, gaji yang dijanjikan sebagai ibu rumah tangga adalah Rp 5-6 juta.
CPMI juga menjanjikan hadiah sebesar Rp 3 hingga 10 juta, namun hanya ada satu… yang dialokasikan sebesar Rp 2 juta. Sisanya akan diserahkan setibanya CPMI di Oman dan Qatar.
Saat ini para CPMI tersebut telah diserahkan dan diselamatkan di shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas, Jakarta Timur, untuk dibimbing dan difasilitasi kepulangannya.
Tim KP2MI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menyelidiki perantara “SY” dan lembaga Indonesia “S” beserta jaringannya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Karding dalam kesempatan tersebut mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara prosedural, agar tidak menjadi korban TPPO, dieksploitasi dan dirugikan secara materiil.
Ia pun berharap agar para pelaku dalam kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejadian ini terus terjadi. Karena itu, ke depannya KP2MI dan kepolisian akan benar-benar menyasar pelaku.” “Sedikit demi sedikit di masa mendatang kita akan menjadi berani,” kata Menteri Carding.